081283237649 | jasa pendirian cv di Kecamatan Karawaci
PT. CIPTA PURNAMA SAMUDERA | 81283237649 | PT. CIPTA PURNAM
A SAMUDERA — Perusahaan perizinan
Terpercaya yang telah untuk
mengatasi masalah-masalah perizinan mulai dari Pembuatan Firma sampai
Pengurusan Legalitas PT/CV. Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun kami sudah
banyak mengatasi masalah perizinan legalitas PT ataupun CV, dan juga karena
didukung dengan partner komisaris-komisaris kami yang handal dan professional
sehingga pengurusan legalitas PT atau CV Anda terselesaikan dengan cepat.
Anda tidak perlu pusing lagi sekarang untuk mengurus pembuatan akta legalitas untuk usaha Anda. Serahkan saja kepada kami! PT. CIPTA PURNAMA SAMUDERA — Kami perusahaan yang bergerak di bidang Biro jasa pembuatan PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Persekutuan Komanditer), melayani pembuatan akta legalitas usaha Anda secara online dengan biaya yang terjangkau. Dan melalui layanan prima membuat kami yakin bahwa kami dapat dipercaya oleh client kami yang sedang membutuhkan bantuan dalam mengurusi akta legalitas pembuatan PT ataupun CV.
Mengapa Anda Harus Memilih CV?
Jika anda
bertanya “Mengapa saya lebih baik mendirikan CV “,
jawabannya ialah:
·
Tidak ada Modal Minimal
·
Tidak ada Batasan untuk Nama Perusahaan
·
Sistem Pengambilan Keputusan Lebih Cepat
·
Sistem Perpajakan Lebih Mudah
LAYANAN
KAMI SUDAH TERMASUK :
·
Persiapan Akta
·
SKDP
·
NPWP
·
Pendaftaran Pengadilan Negeri
·
SIUP
·
TDP
Jika Anda Tertarik Untuk
Mempercayakan Pembuatan Pt Silahkan
Hubungi 81283237649
Untuk Info Lebih Lengkap Nya
Pengertian Perseroan Terbatas (PT)
Sederhananya, pengertian PT adalah salah
satu jenis badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri
dari saham. Seseorang dikatakan sebagai pemilik PT apabila memiliki bagian
saham sebesar dari jumlah yang ditanamkannya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang
membahas mengenai Perseroan Terbatas (PT), dikatakan bahwa perusahaan berjenis
Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang
didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan
modal.
Dalam menjalankan perusahaan berjenis Perseroan Terbatas,
modal saham yang dimiliki bisa dijual kepada pihak lain. Artinya, sangat
memungkinkan terjadi perubahan organisasi atau kepemilikan perusahaan tanpa
harus membubarkan dan mendirikan perusahaan kembali.
Selain itu, oleh karena dibentuk berdasarkan kesepakatan,
maka bisa dipastikan bahwa PT didirikan oleh minimal 2 (dua) orang. Pembuatan
perjanjian ini harus diketahui oleh notaris dan dibuatkan aktanya untuk
mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM sebelum resmi menjadi
perusahaan berjenis PT.
Jika Anda berminat untuk mempercayakan pengurusan legalitas
PT atau CV kepada kami, silahkan menghubungi Customer Service kami di
nomor 81283237649 kami akan
siap untuk melayani pertanyaan-pertanyaan Anda seputar pengurusan pembuatan
legalitas PT atau CV.
Komentar
Posting Komentar