81283237649 | info membuat cv Kecamatan Neglasari

PT. CIPTA PURNAMA SAMUDERA | 81283237649 | PT. CIPTA PURNAMA SAMUDERA — Perusahaan perizinan Terpercaya yang telah untuk mengatasi masalah-masalah perizinan mulai dari Pembuatan Firma sampai Pengurusan Legalitas PT/CV. Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun kami sudah banyak mengatasi masalah perizinan legalitas PT ataupun CV, dan juga karena didukung dengan partner komisaris-komisaris kami yang handal dan professional sehingga pengurusan legalitas PT atau CV Anda    terselesaikan dengan cepat.

Anda tidak perlu pusing  lagi sekarang untuk mengurus pembuatan 

akta legalitas untuk usaha Anda. Serahkan saja kepada kami! PT. CIPTA PURNAMA SAMUDERA — Kami perusahaan yang bergerak di bidang Biro jasa pembuatan PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Persekutuan Komanditer), melayani pembuatan akta legalitas usaha Anda secara online dengan biaya yang terjangkau. Dan melalui layanan prima membuat kami yakin bahwa kami dapat dipercaya oleh client kami yang sedang membutuhkan bantuan dalam mengurusi akta legalitas pembuatan PT ataupun CV.

Mengapa Anda Harus Memilih CV?

Jika anda bertanya “Mengapa saya lebih baik mendirikan CV “, jawabannya ialah:

·         Tidak ada Modal Minimal

·         Tidak ada Batasan untuk Nama Perusahaan

·         Sistem Pengambilan Keputusan Lebih Cepat

·         Sistem Perpajakan Lebih Mudah

 

LAYANAN KAMI SUDAH TERMASUK :

·         Persiapan Akta

·         SKDP

·         NPWP

·         Pendaftaran Pengadilan Negeri

·         SIUP

·         TDP

 

Jika Anda Tertarik Untuk Mempercayakan Pembuatan Pt  Silahkan Hubungi 81283237649 Untuk Info Lebih Lengkap Nya

 

 

merupakan badan hukum, karena meskipun dalam CV sudah memenuhi syarat-syarat materiil suatu badan hukum, tetapi pengesahan dari Pemerintah belum dipenuhi sebagai syarat formilnya. CV merupakan salah satu bentuk perusahaan yang bukan badan hukum yang diatur dalam buku pertama, titel ketiga, bagian kedua Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menegaskan : “Persekutuan dengan jalan meminjam uang atau disebut juga persekutuan komanditer, diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi dan untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih sebagai peminjam uang”.

Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

81283237649 | biro jasa pengurusan pt Kecamatan Larangan

081283237649 | jasa pendirian cv di Kecamatan Karawaci