81283237649 | info membuat cv Kecamatan Neglasari
PT. CIPTA PURNAMA SAMUDERA | 81283237649 | PT. CIPTA PURNAMA SAMUDERA — Perusahaan perizinan Terpercaya yang telah untuk mengatasi masalah-masalah perizinan mulai dari Pembuatan Firma sampai Pengurusan Legalitas PT/CV. Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun kami sudah banyak mengatasi masalah perizinan legalitas PT ataupun CV, dan juga karena didukung dengan partner komisaris-komisaris kami yang handal dan professional sehingga pengurusan legalitas PT atau CV Anda terselesaikan dengan cepat.
Anda tidak perlu pusing lagi sekarang untuk mengurus pembuatan
akta legalitas untuk usaha Anda. Serahkan saja
kepada kami! PT. CIPTA PURNAMA SAMUDERA — Kami
perusahaan yang bergerak di bidang Biro jasa pembuatan PT (Perseroan
Terbatas) dan CV (Persekutuan Komanditer), melayani pembuatan akta
legalitas usaha Anda secara online dengan biaya yang terjangkau. Dan
melalui layanan prima membuat kami yakin bahwa kami dapat dipercaya oleh client kami yang sedang
membutuhkan bantuan dalam mengurusi akta legalitas pembuatan
PT ataupun CV.
Mengapa Anda Harus Memilih CV?
Jika anda bertanya “Mengapa saya lebih baik
mendirikan CV “, jawabannya ialah:
·
Tidak ada Modal Minimal
·
Tidak ada Batasan untuk Nama Perusahaan
·
Sistem Pengambilan Keputusan Lebih Cepat
·
Sistem Perpajakan Lebih Mudah
LAYANAN KAMI SUDAH TERMASUK :
·
Persiapan Akta
·
SKDP
·
NPWP
·
Pendaftaran Pengadilan Negeri
·
SIUP
·
TDP
Jika Anda Tertarik Untuk Mempercayakan Pembuatan Pt Silahkan Hubungi 81283237649
Untuk Info Lebih Lengkap Nya
merupakan badan hukum, karena meskipun dalam CV
sudah memenuhi syarat-syarat materiil suatu badan hukum, tetapi pengesahan dari
Pemerintah belum dipenuhi sebagai syarat formilnya. CV merupakan salah satu
bentuk perusahaan yang bukan badan hukum yang diatur dalam buku pertama, titel
ketiga, bagian kedua Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Dagang, Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
menegaskan : “Persekutuan dengan jalan meminjam uang atau disebut juga
persekutuan komanditer, diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang
bertanggung jawab secara pribadi dan untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih
sebagai peminjam uang”.
Komentar
Posting Komentar